Pengertian,
Tujuan dan Fungsi Pelestarian Bahan Pustaka
A. Pengertian Pelestarian Bahan Pustaka
Di lingkungan perpustakaan, arsip dan museum belum ada kesepakatan dalam
menafsirkan istilah pelestarian (preservation). Perbedaan ini dapat
dilihat dalam beberapa buku yang membahas berbagai definisi mengenai
pelestarian atau preservasi. Dalam The Principles for The Preservation and
Conservation of Library Materials yang disusun oleh J.M. Dureau dan D.W.G.
Clements, preservasi mempunyai arti yang lebih luas, yaitu mencakup unsur-unsur
pengelolaan keuangan, cara penyimpanan, tenaga, teknik dan metode untuk melestarikan
informasi dan bentuk fisik bahan pustaka. Sedangkan definisi lain menurut Introduction
to Conservation, terbitan UNESCO tahun 1979 disebutkan bahwa istilah
preservasi berarti penanganan yang berhubungan langsung dengan benda, kerusakan
oleh karena udara lembab, faktor kimiawi, serangan dari mikroorganisme yang
harus dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut (Perpustakaan Nasional,
1995:2).
Menurut Hazen
sebagaimana dikutip oleh Gardjito (1991:91), istilah pelestarian meliputi 3
ragam kegiatan, yaitu:
- Kegiatan-kegatan yang ditujukan untuk mengontrol lingkungan perpustakaan agar dapat memenuhi syarat-syarat pelestarian bahan-bahan pustaka yang tersimpan di dalamnya
- Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memperpanjang umur bahan pustaka, misalnya dengan cara deasidifikasi, restorasi, atau penjilidan ulang
- Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan usaha untuk mengalihkan isi informasi dari satu bentuk format atau matrik ke bentuk lain. Setiap kegiatan menurut kategori-kategori tersebut itu tentu saja masih dapat dikembangkan lagi ke dalam berbagai aktivitas lain yang lebih khusus dan rinci.
Beberapa istilah terkait pelestarian
menurut IFLA( International Federation of Library Association ) :
a) Pelestarian (preservation) IFLA ( International
Federation of Library Association
Federasi
Internasional dari Asosiasi-asosiasi Perpustakaan) mendefinisikan
preservasi sebagai aspek-aspek yang mencakup usaha melestarikan bahan
pustaka, keuangan, ketenagaan, metode, teknik, serta penyimpanannya.
Adapun dalam kamus Inggris-Indonesia (John M.Echols & Hassan Sadily),
preservasi berarti pemeliharaan, penjagaan dan pengawetan. Sedangkan dalam buku
the Principles for the Preservation and Conservation of Library Materials yang
disusun oleh J.M. Dureau & D.W.G. Clements, preservasi mempunyai arti
yang lebih luas, yaitu mencakup unsur-unsur pengelolaan, keuangan, cara
penyimpanan, tenaga, teknik dan metoda untuk melestarikan informasi dan bentuk
fisik bahan pustaka.
b) Pengawetan/Konservasi (conservation)
Kebijaksanaan
dan cara khusus dalam melindungi bahan pustaka dan arsip untuk kelestarian
koleksi BP (IFLA). Dalam kamus Inggris-Indonesia yang disusun oleh John M.
Echols danHassan Sadily, konservasi berarti perlindungan dan pengawetan. Sedangkan
menurut J.M. Dureau & D.W.G. Clements konservasi adalah teknik yang dipakai
utnuk melindungi bahan pustaka dari kerusakan dan kehancuran.
The American
Heritage Dictionary mendefinisikan preservasi sebagai usaha untuk melindungi
dari segala macam kerusakan, resiko dan bahaya lainnya, menjaga agar tetap utuh
dan menyiapkan sesuatu untuk melindungi dari kehancuran. Sedangkan pengertian
pelestarian bahan pustaka yang dikemukakan oleh International of Federation
Library Association (IFLA) dan ditetapkan sebagai pedoman pelestarian oleh
Perpustakaan Nasional Indonesia, mencakup 3 aspek, yaitu:
- Semua aspek usaha untuk melestarikan bahan-bahan, cara-cara untuk pengelolaan, keuangan, sumberdaya manusia pelaksananya, metode, dan teknik-teknik penyimpanan bahan-bahan pustaka
- Semua kebijakan dan kegiatan yang bersangkutan dengan pengawetan atau konservasi, yaitu cara-cara khusus untuk melindungi bahan-bahan pustaka demi kelestarian bahan-bahan pustaka tersebut
- Semua langkah untuk mempertimbangkan dan melaksanakan pemugaran atau restorasi, yaitu cara-cara yang digunakan untuk memperbaiki bahan-bahan pustaka yang rusak (Soedarsono, 1989) dan Sulistyo Basuki (1991).
Lebih lanjut
dinyatakan oleh Sudarsono (1989) dan Sulistyo-Basuki (1991), bahwa salah satu
cara pelestarian bahan-bahan pustaka itu adalah juga dengan cara mengalihkan
bentuknya, dari bentuk media yang satu ke bentuk media yang lain untuk
keperluan masa kini maupun mendatang. Kalaupun tidak mungkin dikerjakan
demikian, haruslah diupayakan dengan berbagai cara agar bahan-bahan itu tetap
dapat didayagunakan secara optimal.
Meskipun
terdapat berbagai perbedaan dalam mendefinisikan istilah pelestarian, namun
dapat kita tarik suatu benang merah dari keseluruhan definisi yang ada, yaitu
pada dasarnya inti pelestarian bahan pustaka yaitu untuk melestarikan kandungan
informasi (intelektual) maupun fisik asli suatu koleksi. Pelestarian fisik
biasanya dilakukan dalam rangka menghemat tempat, dan juga untuk menyelamatkan
fisik asli dokumen dari seringnya penggunaan yang tinggi oleh pengguna dengan
cara mengalihkan bentuknya. Sedangkan pelestarian kandungan informasi biasanya
dilakukan untuk bahan pustaka yang mempunyai nilai khusus, misalnya nilai
sejarah, nilai keindahan, nilai ekonomis, dan juga karena sifatnya yang langka.
Pelestarian
bahan pustaka merupakan salah satu hal penting bagi keberadaan perpustakaan
selain pengadaan, pengolahan, dan pelayanan yang diberikan oleh perpustakaan.
Keberadaan bahan pustaka yang patut dilestarikan merupakan salah satu unsur penting
dalam sebuah sistem perpustakaan selain ruangan atau gedung, peralatan/perabot,
tenaga, dan anggaran. Unsur-unsur tersebut satu sama lain saling berkaitan dan
saling mendukung untuk terselenggaranya layanan perpustakaan yang baik
(Martoatmodjo, 1993:1).
Sedangkan
konservasi adalah teknik yang dipakai untuk melindungi bahan pustaka dan arsip
dari kerusakan dan kehancuran (Dureau and Clements, 1990:2). Selain itu
konservasi mempunyai arti lain yang lebih luas. Konservasi dalam Perpustakan
adalah perencanaan program secara sistematis yang dapat dikembangkan untuk
menangani koleksi perpustakaan agar tetap dalam keadaan baik dan siap pakai
(Perpustakaan Nasional, 1995:2).
Prinsip-prinsip
sebagaimana tercantum dalam ”Introduction to Conservation” terbitan UNESCO
tahun 1979, menjelaskan bahwa ada beberapa tingkatan dalam kegiatan konservasi,
yaitu prevention of deterioration, preservation, consolidation,
restoration, dan reproduction, yang masing-masing dapat
diterjemahkan sebagai berikut:
- ”Prevention of deterioration” yaitu tindakan preventif untuk melindungi benda budaya termasuk bahan pustaka dengan mengendalikan kondisi lingkungan, melindungi dari faktor perusak lainnya termasuk salah penanganan.
- ”Preservation” yaitu penanganan yang berhubungan langsung dengan benda. Kerusakan oleh karena udara lembab, faktor kimiawi, serangga dan mikroorganisme harus dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
- ”Consolidation” yaitu memperkuat benda yang sudah rapuh dengan jalan memberi perekat atau bahan penguat lainnya.
- ”Restoration” yaitu memperbaiki koleksi yang telah rusak dengan jalan menambal, menyambung, meperbaiki jilidan yang rusak dan mengganti bagian yang hilang agar bentuknya mendekati keadaan semula.
- ”Reproduction” yaitu membuat ganda dari benda asli, termasuk membuat mikrofilm, mikrofis, foto repro dan fotokopi.
Selain itu
Wendy Smith dari The National Library of Australia membuat definisi yang lebih
sederhana mengenai konservasi, yaitu kegiatan yang meliputi perawatan,
pengawetan dan perbaikan bahan pustaka dan informasi yang ada di dalamnya.
Dari uraian di
atas, dapat kita simpulkan bahwa kata preservasi dan konservasi sebenarnya
masih rancu. Namun demikian kita anggap saja kedua kata ini mempunyai arti yang
sama yaitu pelestarian, yang selanjutnya pelestarian ini mencakup kegiatan
pemeliharaan, perawatan, pengawetan, perbaikan dan reproduksi (Perpustakaan
Nasional RI, 1992:3).
B. Tujuan
Pelestarian Bahan Pustaka
Tujuan dari pelestarian bahan
pustaka ialah mengusahakan agar bahan pustaka tidak cepat rusak, Sedangkan
tujuan peletarian bahan pustaka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Menyelamatkan nilai informasi dokumen
2.
Menyelamatkan fisik dokumen
3.
Mengatasi kendala kekurangan ruang
4.
Mempercepat perolehan informasi
C. Fungsi Pelestarian
Pelestarian bahan pustaka memiliki
fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi melindungi, Bahan pustaka
dilindungi dari serangan serangga, manusia, jamur, panas dan sebagainya.
2. Fungsi pengawetan. Dengan
dirawat baik-baik bahan pustaka menjadi awet,lebih lama dipakai dan lebih
banyak pembaca menggunakan bahan pustaka tersebut.
3. Fungsi kesehatan. Dengan
pelestarian yang baik maka bahan pustaka menjadi bersih, bebas debu, jamur, hewan
perusak dan berbagai penyakit, sehingga pembaca maupun pustakawan jadi tetap sehat. Pembaca
lebih bergairah membaca dan memakai perpustakaan.
4. Fungsi
pendidikan. Mendidik pemakai serta
pustakawan untuk berdisplin tinggi dan menghargai kebersihan.
5. Fungsi
kesabaran. Merawat bahan pustaka ibarat merawat bayi atau orang tua. Jadi harus
sabar, merawat bahan pustaka memerlukan kesabaran tingkat tinggi
6. Fungsi sosial. Pustakawan
harus mengikutsertakan pembaca perpustakaan untuk tetap merawat bahan pustaka
dan perpustakaan.
7. Fungsi ekonomi.Dengan pelestarian yang baik
bahan pustaka menjadi lebih awet,lebih hemat keuangan dan banyak aspek ekonomi
lain yang berhubungan dengan pelestarian bahan pustaka
8. Fungsi keindahan. Dengan
pelestarian yang baik,dan penataan bahan pustaka yang rapi perpustakaan menjadi
lebih indah sehingga menambah daya tarik kepada pembacanya.
Komentar
Posting Komentar