I.
Judul
Panduan Pustaka (Pathfinder)
Rukun Haji
II.
Ruang
Lingkup
-Pengertian Haji
Secara arti kata, lafaz
haji yang berasal dari Bahasa Arab “Hajj” berarti “bersengaja”. Dalam artian
terminologis di antara rumusannya adalah: menziarahi ka’bah dengan melakukan
serangkaian ibadah di Masjidil Haram dan sekitarnya, dalam bentuk haji ataupun
umrah.
-Hukum dan Dasar Hukum
Haji
Hukum haji itu
adalah wajib. Dasar wajibnya adalah beberapa firman Allah yang menuntut untuk
melaksanakan ibadah haji itu. Setidaknya ada dua indikasi yang memberi petunjuk
adanya suruhan melakukan haji itu:
a. Dengan menggunakan lafaz suruhsn sebagaimana terdapat dalam surat
al-Baqarah ayat 196 yang artinya “ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah
karena Allah”.
b. Menggunakan lafazعلى yang mengandung arti
kewajiban untuk berbuat. Perintah haji dengan menggunakan lafaz ini terdapat
dalam surat Ali Imran ayat 97 yang artinya “Mengerjakan haji ke Baitullah
adalah kewajiba manusiaterhadap Allah (yaitu) terhadap orang yang sanggup
melakukan perjalanan ke sana”.
Pada Umumnya melakukan amal ibadah adalah kewajiban tetap dan berketerusan
sepanjang umur. Namun khusus untuk ibadah haji, kewajibannya hanya sekali untuk
seumur hidup. Pembatasan sekali ini di jelaskan oleh Nabi dengan hadistnya yang
berasal dari Ibnu Abbas menurut riwayat lima perawi hadist ucapannya yang
artiannya yaitu “ Rasul Allah mengajak kami berbicara dan ia bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu”. Maka Aqra’ bin Habis berdiri
dan bertanya: “ Apakah setiap tahun ya Rasul Allah”. Nabi menjawab: “ Kalau
saya jawab begitu tentu akan di wajibkan. Haji hanyasatu kali dan lebih dari
itu adalah perbuatan sunah”.
-Tujuan
dan Hikmah Haji
Tujuan
di wajibkannya haji adalah memenuhi panggilan Allah untuk memperingati
serangkaian kegiatan yang pernah di lakukan oleh Nabi Ibrahim sebagai penggagas
syariat Islam. Kisah Nabi Ibrahim sehubugan denga ini dikatakan Allah dalam
surat Ibrahim ayat 37 yang artinya: “ Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku tekah
menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidakmempunyai tanaman di dekat
rumah-Mu yang di hormati; ya Tuhan kami agar mereka mendirikan shalat, maka
jadikanlah hati sebagian manusia cederung kepada mereka dan beri rezekilah
mereka dengan buah-buahan; mudah-mudahan mereka bersyukur”.
Keinginan
Nabi Ibrahim itu ditanggapi Allah dengan menyuruh orang-orang untuk menziarahi
tempat Nabi Ibrahim tersebut denga firman-Nya dalam surat al-Hajj ayat 27 yang
artinya: “ Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya
mereka akan datang kepadamudengan berjalan kaki, dan menaiki unta yang kurus
yang datang dari segenap penjuru yang jauh”.
-Syarat
Kewajiban Haji
Kewajiban
haji baru terletak atas pundak setiap muslimsesuai dengan yang diperintahkan
Allah bila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Di samping syarat umum
untuk di pikulkan kewajiban kepada seseorang, yaitu Islam, telah dewasa dan
berakal sehat, khusus untuk kewajban haji harus terpenuhi syarat kesanggupan
atau istita’ah.
Kesnggupan
yang menjadi syarat wajib haji itu di rinci oleh ulama berdasarkan pemahamannya
terhadap hadist-hadist Nabi menjadi empat, yaitu:
a. Mampu dari segi dana bagi biaya perjalanan untuk pergi, pulang dan untuk
biaya keluarga yang di tinggalkannya.
b. Mampu dari segi adanya alat transportasi ke sana, baik yang dimilikinya
sendiri atau milik orang lain dengan jalan menyewanya.
c. Mampu dari segi fisik, yaitu tahan dalam mengikuti perjalanan jauh dan selama
masa melaksanakan ibadah haji.
d. Mampu dari segi keamanan di tempat tujuan dan selama dalam perjalanan.
-Rukun
dan Wajib Haji
Rukun
dan wajib adalah dua istilah yang digunakan oleh semua ulama fiqh hanya dalam
ibadah haji. Keduannya sama-sama mesti dikerjakan. Namun ada perbedaan di
antara keduanya, meskipun dalam banyak hal keduannya adalah sama. Rukun dalam
haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti bila
salah satu rukun yang ditentukan tertinggal, hajinya batal dan oleh karenanya
harus diulang kembali tahun berikutnya. Wajib adalah perbuatan yang mesti
dilakukan, namun bila satu diantaranya tertinggal tidak membawa kepada batalnya
haji itu, hanya diwajibkan melakukan perbuatan lain sebagai penggantinya. Yang
menjadi dasar hukum bagi rukun itu adalah daslil yang kuat dari Al-Quran atau
hadist mutawatir, sedangkan dasar hukum dari yang wajib itu hanyalah
dalil yang tidak kuat seperti hadist ahad.
*Rukun Haji ada 4 yaitu:
a. Ihram. Yang dimakdengan ihram itu ialah kesengajaan hati yang diiringi dengan
perbuatan untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji dari awal hingga akhir. Dalam
ibadah lainnya disebut niat. Dasar dari kewajiban niat untuk melakukan haji ini
adalah umumnya hadist Nabi yang mutawir dari Umar ibn Khattab yang muttafaq
alaih, sabda Nabi yang artinya:“ Sesungguhnya setiap amalanitu mesti
dengan niat dan sesungguhnya seseorang hanya akan memperoleh sesuai dengan apa
yang di niatkannya.”
b. Wuquf atau berada dalam waktu tertentu di Arafah, yaitu suatu tempat di Mekah,
yang menurut riwayatnya tempat bertemu Adam dan Hawa di bumi setelah keduannya
di suruh keluar dari surga. Wuquf di Arafah itu berlaku pada setiap tanggal 9
Zulhijjah, mulai dari tergelincir matahari sampai terbenam matahari. Kewajiban
wuquf di arafah ini pernah di singgung sepintas oleh allah dalam firman-Nya
pada surat al-Baqarah ayat 198 yang artinya: “ Bila kamu telah bertolak dari
Arafah berzikirlah kepada Allah di Masyar al-Haram.”
c. Tawaf ifadhah, yaitu berjalan cepat di sekeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali. Kewajiban
tawaf ini didasarkan pada firman allah dalam surat Al-Baqarah ayat 158 yang
artinya:
d. “ Maka barang siapa yang melakukan ibdah haji ke bait Allah atau
berumrah, maka tidak ada dosa ( wajib) baginya melakukan tawaf pada keduanya.
Barang siapa melakukan perpuatan baik lainnya, maka allah Maha Mensyukuri lag
Maha Mengetahui.”
e. Sa’i, yaitu berjalan cepat dari bukit Shafa ke bukit Marwa bolak-balik selama 7
kali dan dimulai dari bukit Shafa. Dfasar kewajiban Sa’i itu adalah firman
Allah dalam surat al-Baqarah ayat 158, yang merupakan pangkal dari ayat yang di
kutip di atas yang artinya:
f.
“ Sesungguhnya Sa’i antara bukit Shafa dan
Marwah itu adalah sebagian dari syi’ar Allah....”
*Wajib haji
b.
Mabit
(bermmalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah ( dalam perjalanan dari
Arafah ke Mina)
c.
Melontar
Jumrah Aqobah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh
butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar
kerikil sambil mengucap “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa
zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar
tempat jumrah.
d.
Mabit
di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).
e.
Melontar
JUmrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijah)
f.
Tawaf
Wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekkah.
g.
Meninggalkan
perbuatan yang dilarang saat ihram.
1.
Buku
No
|
Judul/ Penanggung Jawab
|
Penerbitan
|
Deskripsi fisik
|
Nomor Panggil
|
Lokasi
Koleksi
|
Anotasi
|
1
|
Garis-Garis Besar Fiqih/Prof. Dr. Amir Syarifuddin
|
Jakarta, Penerbit Kencana Prenadamedia Group
|
viii, 332 hllm; 23 cm
|
2x4
AMI
G
|
Perpustakaan Pusat Lantai 1
|
Buku
ini mencakup tema-tema seputar ibadah seperti, sholat, zakat, haji, dn puasa;
muamalat (interaksi antar manusia); munakahat (perkawinan); perkawinan hingga
ruju’ dari perceraian; faraldh (warisan); akuntansi waris dalaam Islam; dan
juga harta dalam Islam.
|
2
|
Aku Datang Memenuhi PanggilanMu Ya Allah: Pengalaman dan Renungan
selama Menunaikan Ibadah Haji/ Endra Esara
|
Jakarta, PT Grasindo
|
xxvi, 174 hlm;21 cm
|
2x4.154
END
A
|
Perpustakaan Pusat Lantai 1
|
Wajar
saja jikalaukita yang mengaku insan muslim memiliki kerinduan yang mendalam
terhadap panggilan terhadap untuk berangkat ke tanah suci. Semoga kita yang
belum memenuhi panggilan Allah dalam melaksanakan ibadah haji, yang sejatinya
telah menjadi kerinduan diri teramat sangat. Insya Allah.
|
3
|
Fatwa-Fatwa
Imam Asy- Syafi’i: Masalah Ibadah/Dr. Asmaji Muchtar
|
Jakarta,
Amzah
|
xxx,
446 hlm; 23 cm
|
2x4.1
ASM
F
|
Perpustakaan
Pusat Lantai 1
|
Dalam
dunia Islam, Imam Asy-Syafi’I sangat dikenal sebagai mujtahid terkemuka
sekaligus pendiri mzhab Syafi’i. Ada banyak karya yang dihasilkan oleh Imam
Asy-Syafi’I dalam pengembangan keilmuannya, salah satuya yiatu buku yabg
berisi kumpulan fatwa-fatwa dan ijtihad Imam Asy-Syafi’i.
|
4
|
Dasar-Dasar
Agama Islam/ Drs. Munir, Drs. Sudarsono
|
Jakarta,
Rineka Cipta
|
xiii,
417 hlm
|
2x4
MUN
D
|
Perpustakan
Pusat Lantai 1
|
Dalam
pengertian lain, aqidah berarti pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia,
dan kehidupan, dan tentang apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia.
|
5
|
Fiqih
Ibadah/ Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam
|
Jakarta,
Amzah
|
xxxvii,
380 hlm; 22 cm
|
2x4.1
ABD
F
|
Perpustakaan
Pusat Lantai 1
|
Buku
fiqih ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, sholat, zakat,
puasa dn haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan
memberikan pemaparan yang luas tentang berbagai hukum yng digali dan di timba
dari kitab-kitab fiqih empat mazhab beserta dalil-dalilnya dari Al-quran dan
sunah.
|
2.
Serial
No
|
Judul/ Penanggung Jawab
|
Penerbitan
|
Deskripsi Fisik
|
Nomor Panggil
|
Lokasi Koleksi
|
1
|
Kamus Istilah Fiqih/ M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah, Syafi’ah
Am
|
Jakarta,
PT Pustaka Firdaus
|
483
hlm
|
2x4.03
MUJ
K
|
Perpustakaan
Pusat Lantai 2 Ruang Referensi
|
2
|
Ensiklopedi
Haji dan Umrah/ Abdul Halim, Ikhwan
|
Jakarta,
PT Raja Grafindo Persada
|
xiv,
534 hlm; 23 cm
|
2x4.
1503
HAL
E
|
Perpustakaan
Pusat Lantai 2 Ruang Referensi
|
3
|
Ensiklopedi
Muslim: Minhajul Muslim/ Abu Bakr Jabir Al- Jazairi
|
Jakarta,
Darul Falah
|
xxxii,
732 hlm
|
2x0.03
ABU
E
|
Perpustakaan
Pusat Lantai 2 Ruang Referensi
|
4
|
Ensiklopedi
Islam/Cyril Glasse
|
Jakarta,
PT Raja Grafindo Persada
|
x,
490 hlm; 26 cm
|
2x0.
03
CYR
E
|
Perpustakaan
Pusat Lantai 2 Ruang Referensi
|
3.
Audiovisual
No
|
Judul/ Penanggung Jawab
|
Penerbitan
|
Deskripsi Fisik
|
Nomor Panggil
|
Lokasi Koleksi
|
1
|
Memahami
Rukun Haji/Ustadz M Abduh Tuasikal
|
Rumaysho TV, 2016.
|
28.07
menit
|
-
|
Youtube
|
2
|
Kajian
Hadist Tentang Ibadah Haji/ Ustadz Abdul Somad, Lc. MA
|
Tafaqquh
video, 2016
|
47.39
menit
|
-
|
Youtube
|
4
|
Rukun
Haji/ Mamah Dedeh
|
Rumil
Al-Hilya, 2015
|
29.48
menit
|
-
|
Youtube
|
5
|
6
Rukun Haji Tanya Jawab/ Ustadz Khalid Basalamah
|
Yuvid
TV, 2017
|
20.19
menit
|
-
|
Youtube
|
Komentar
Posting Komentar